Berita  

Tabung LPG 3 Kg Diketahui Gadai: Kisah Pria Tanjung Balai

Pada Senin, 17 Februari 2025, Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Utara berhasil menangkap seorang pria berinsial A (32) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri, yang memiliki inisial HS. Kejadian penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan seluruh tubuhnya. Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban di Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Tindakan penganiayaan bermula ketika korban tidak menemukan tabung gas 3 kilogram di dapurnya. Korban pun menanyakan kepada pelaku, A, mengenai keberadaan tabung gas tersebut. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mendorong dan membuat ibunya jatuh dengan keras, kepala korban pun terbentur bangku kayu dan jatuh ke lantai, mengakibatkan luka di telinga serta bagian tubuh lainnya.

Setelah kejadian tersebut, HS tidak tinggal diam dan melaporkan anaknya ke Polsek Tanjung Balai Utara. Petugas kepolisian segera bertindak dan menangkap pelaku di rumah korban. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku mengonsumsi narkotika. Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mako Polsek Tanjung Balai Utara dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.

Korban, di sisi lain, sedang menjalani perawatan medis di Puskesmas setempat. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana. Hal ini menunjukkan seriusnya tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam kasus ini.