Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod telah diperiksa sebagai saksi dan praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Gelar perkara akan dilaksanakan setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai. Hingga saat ini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan informasi bahwa pemalsuan tersebut telah terjadi sejak tahun 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Selain itu, penyidik juga telah menyita 263 warkat untuk diperiksa keabsahannya. Penyidik mengungkapkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, dengan korban Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun identitas AR tidak diungkapkan secara rinci, Djuhandhani menegaskan bahwa status terlapor didasarkan pada hasil penyelidikan. Arsin, Kades Kohod, dan keluarganya telah diperiksa oleh penyidik dalam proses penyelidikan dengan pengeledahan rumah dan kantor pada Senin malam. Video yang menyebutkan Arsin terlibat dalam kasus pemagaran laut telah menjadi perbincangan luas di media sosial, yang kemudian dibantah langsung oleh Arsin.
Penemuan Terbaru: Digeledahnya Rumah dan Kantor Kades Kohod Arsid oleh Bareskrim

Read Also
Recommendation for You

Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, meninggal dunia di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada…

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan bahwa setiap pekerja migran Indonesia…

Pada Jumat, 14 Maret 2025, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima…