Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, mengingatkan dampak revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Haidar, revisi tersebut dapat memicu peristiwa demonstrasi penolakan yang serupa dengan yang terjadi pada tahun 2019 jika digunakan untuk memperlemah atau memperkuat kewenangan lembaga tertentu dalam penegakan hukum. Untuk itu, Haidar mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar menghindari tragedi yang mungkin terulang kembali, terutama di tahun pertama masa pemerintahannya saat ini.
Revisi UU Kejaksaan dan UU KUHAP seharusnya dimaksudkan untuk meningkatkan akses, transparansi, dan kesetaraan dalam sistem peradilan pidana, bukan untuk memperkuat otoritas satu pihak yang bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi, dan pelemahan checks and balances. Namun, menurut Haidar, revisi tersebut justru cenderung untuk memperkuat kewenangan lembaga kejaksaan saja, terutama melalui asas dominus litis yang memberi jaksa kendali penuh dalam perkara pidana.
Meskipun asas dominus litis dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, namun ada potensi tumpang tindih jika hal ini dilakukan tanpa memperhitungkan kewenangan kepolisian dan kehakiman. Dalam konteks ini, jaksa dapat mengintervensi penyidikan kepolisian, menentukan apakah perkara akan dilanjutkan atau dihentikan, serta menentukan keabsahan penangkapan dan penyitaan yang seharusnya menjadi kewenangan kehakiman. Hal ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan prinsip-prinsip checks and balances, baik karena tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi, maupun kasus-kasus yang melibatkan elit yang berwenang.
Dengan demikian, perlu kewaspadaan terhadap revisi UU Kejaksaan dan UU KUHAP agar tidak mengorbankan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kejaksaan harus menjalankan kewenangannya dengan bijaksana dan proporsional demi kepentingan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.