Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni untuk mencabut izin pengelolaan hutan 18 perusahaan. Langkah ini diambil karena 18 perusahaan tersebut belum memanfaatkan izin pemanfaatan hutan yang diberikan, bahkan ada izin yang diterbitkan sejak 1997. Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa izin pengelolaan hutan yang dicabut tersebar dari Aceh hingga Papua dengan total luas lahan mencapai 526.144 hektare. Sebelum mengambil keputusan ini, Menhut telah mencoba berbagai prosedur seperti berkirim surat permintaan informasi penggunaan izin dan memberikan peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan. Pencabutan izin ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan akan segera diatur dalam Peraturan Menteri. Dengan langkah ini, pengelolaan ratusan ribu hektare hutan tersebut akan diambil alih oleh negara dan nantinya bisa dikelola oleh badan usaha milik negara seperti BUMN atau Danantara.
Arahan Prabowo: Penarikan Izin Hutan 18 Perusahaan
Read Also
Recommendation for You

Pembina DPP Perempuan Bangsa, Rustini Muhaimin, dengan tulus menyalurkan bantuan kemanusiaan langsung untuk korban banjir…

Keluarga korban kebakaran di Gedung Terra Drone di Kemayoran Jakarta Pusat tengah diliputi duka yang…

Telkom Akses meluncurkan Telkom Akses Command Center (TACC), pusat kendali digital baru yang bertujuan untuk…

Pada Selasa, 9 Desember 2025, Presiden RI, Prabowo Subianto diterima langsung oleh Presiden Pakistan, Asif…

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyoroti kebutuhan mendesak masyarakat di Aceh Tamiang, yaitu…







