Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni untuk mencabut izin pengelolaan hutan 18 perusahaan. Langkah ini diambil karena 18 perusahaan tersebut belum memanfaatkan izin pemanfaatan hutan yang diberikan, bahkan ada izin yang diterbitkan sejak 1997. Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa izin pengelolaan hutan yang dicabut tersebar dari Aceh hingga Papua dengan total luas lahan mencapai 526.144 hektare. Sebelum mengambil keputusan ini, Menhut telah mencoba berbagai prosedur seperti berkirim surat permintaan informasi penggunaan izin dan memberikan peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan. Pencabutan izin ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan akan segera diatur dalam Peraturan Menteri. Dengan langkah ini, pengelolaan ratusan ribu hektare hutan tersebut akan diambil alih oleh negara dan nantinya bisa dikelola oleh badan usaha milik negara seperti BUMN atau Danantara.
Arahan Prabowo: Penarikan Izin Hutan 18 Perusahaan

Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech secara virtual di forum internasional World Governments Summit…

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto…

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial HRO alias Anto (40) karena mencabuli putri kandungnya…

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, yaitu Indra Sukmono Arharrys, didakwa oleh…