Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di pengadilan Singapura setelah Paulus Tannos, tersangka kasus e-KTP yang ditangkap di Singapura dan akan diekstradisi ke Indonesia, mengajukan gugatan terhadap penangkapannya. Menurut Supratman, saat ini pihaknya perlu menghadapi gugatan yang diajukan oleh Paulus sebelum melakukan proses ekstradisi. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persidangan di Singapura sedang disiapkan. Politikus Gerindra tersebut juga menargetkan agar proses pemulangan Paulus dapat segera diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak tahun 2019, namun ia tinggal di Singapura bersama keluarganya. Setelah ditangkap pada 17 Januari lalu, Paulus kini ditahan di Changi Prison, Singapura. Kemenkum sedang dalam proses pemenuhan berkas ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dan diberikan waktu selama 45 hari oleh otoritas Singapura.
Menkum Siap Beri Keterangan di Pengadilan Singapura

Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech secara virtual di forum internasional World Governments Summit…

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto…

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial HRO alias Anto (40) karena mencabuli putri kandungnya…

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, yaitu Indra Sukmono Arharrys, didakwa oleh…