Pada Kamis, 23 Januari 2025, permohonan Agus Buntung, yang merupakan terdakwa dalam kasus pelecehan seksual dan persetubuhan, untuk diizinkan menjadi tahanan rumah daripada tetap ditahan di rutan, ditolak oleh majelis hakim. Pengacara Agus, Aminuddin, mengungkapkan bahwa keinginan Agus untuk berada di rumah tidak disetujui oleh majelis hakim setelah sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Alasan penolakan tersebut adalah untuk menjamin kelancaran persidangan dan kehadiran Agus tepat waktu. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, juga menegaskan bahwa fasilitas di rutan tempat Agus ditahan dianggap memadai. Meskipun Agus telah mengeluhkan ketidaknyamanan, informasi yang diterima dari Dinas Sosial menyatakan sebaliknya. Meskipun permohonan Agus untuk menjadi tahanan rumah belum diputuskan oleh majelis hakim, hal ini tidak berarti ditolak sepenuhnya. Keterbukaan ini memberikan gambaran lengkap tentang proses hukum yang sedang berlangsung.
“Hakim Tolak Permohonan Agus Buntung untuk Menjadi Tahanan Rumah: Analisis Mendalam”

Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech secara virtual di forum internasional World Governments Summit…

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto…

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial HRO alias Anto (40) karena mencabuli putri kandungnya…

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, yaitu Indra Sukmono Arharrys, didakwa oleh…