“Prabowo Subianto’s Housing Policy: Promising Findings”

“Prabowo Subianto’s Housing Policy: Promising Findings”

Pada hari Selasa, 21 Januari 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan sejumlah prestasi dan kebijakan strategis di sektor perumahan yang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam sebuah pernyataan pers, Bapak Sirait melaporkan kemajuan pembangunan di Ibukota Negara Kepulauan (IKN) dan Kemayoran, serta berbagai kebijakan pro-rakyat di sektor perumahan.

Maruarar melaporkan bahwa pembangunan 27 menara dan sejumlah rumah di IKN telah selesai dan siap diresmikan dalam waktu dekat. Beliau juga menyampaikan kemajuan pembangunan di Desa Atlet Kemayoran.

‘Di akhir Januari, 3 menara di Kemayoran siap diresmikan, 7 menara siap diresmikan pada bulan April. Sebelumnya saya menyampaikan proposal, apakah Presiden bisa langsung meresmikan di akhir April, yaitu 10 menara,’ kata Maruarar.

Menurut Bapak Maruarar, Presiden Prabowo juga memberikan arahan bahwa kebijakan perumahan harus memberikan prioritas utama kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). ‘Arahan Bapak Presiden kepada masyarakat berpenghasilan rendah, juga diberikan penyewaan termurah, lalu yang baru ASN, di atasnya yang baru komersial. Jadi jelas kebijakannya diminta pro-rakyat,’ katanya.

Selanjutnya, Maruarar menekankan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bekerja sama dengan beberapa kementerian lain telah merancang kebijakan konkret untuk membantu MBR. Salah satu kebijakan tersebut adalah penghapusan Biaya Persetujuan Bangunan (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

‘Untuk PBG, itu 0 persen, 0 rupiah, untuk keluarga berpenghasilan rendah. Selama ini membutuhkan 45 hari untuk memprosesnya. Sekarang, kami mengubahnya menjadi 10 hari. Nah, kemarin di Jakarta bisa sekitar 17 menit, di Sumedang sekitar 1 jam, Tangerang juga 1 jam,’ ujar Maruarar.

Maruarar juga mengumumkan penghapusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Namun, beliau menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk MBR dengan pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan.

‘Ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu kriterianya adalah pendapatan di bawah 8 juta. Jadi ini jelas kebijakan pro-rakyat, terutama kalangan kecil,’ katanya.