Dua bocah berusia 13 tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara menjadi korban penyekapan dan diduga dijual ke pria hidung. Polres Tanah Karo berhasil menangkap keempat pelaku, yang terdiri dari seorang wanita NSS (29) dan dua pria RS (19) dan AS (21). Pelaku lainnya, CG, memesan wanita dari NSS. Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke polisi tentang penganiayaan yang dialami anaknya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku secara terpisah di Kabupaten Karo. Korban yang bercerita kepada orang tuanya bahwa mereka diajak oleh pelaku NSS untuk bekerja akhirnya disekap dan dijual untuk layanan seksual. NSS memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual dengan bayaran Rp.500.000, di mana korban hanya menerima Rp.300.000 sementara sisanya diambil oleh NSS. Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak: Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech secara virtual di forum internasional World Governments Summit…

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto…

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial HRO alias Anto (40) karena mencabuli putri kandungnya…

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, yaitu Indra Sukmono Arharrys, didakwa oleh…