Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Pada tanggal 15 Januari 2025, sebanyak 49,24 kilogram sabu berhasil dimusnahkan. Sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Golden Crescent yang berhasil diselundupkan ke Indonesia. Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.
Penyitaan sabu seberat 49,24 kilogram ini berasal dari pengembangan kasus di Lubuk Linggau pada bulan Desember 2024. Hasilnya, dua tersangka, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto berhasil diamankan di Bogor. Petugas berhasil menyita 3 kilogram sabu sebelumnya di Lubuk Linggau, yang membawa pada pengungkapan kasus ini.
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi turut memberikan apresiasi atas upaya Kepolisian Daerah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan ini disambut positif oleh pemerintah provinsi sebagai langkah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Upaya ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak berwenang dalam melawan perdagangan narkotika di Indonesia. Semoga dengan tindakan ini, kehidupan generasi muda dan masyarakat luas dapat terjaga dari ancaman bahaya narkoba.