Berita  

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi di PT Taspen Bersama Eks Dirut: Profil Sosoknya

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi di PT Taspen Bersama Eks Dirut: Profil Sosoknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan satu tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Tersangka tersebut adalah Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) dari tahun 2016 hingga Maret 2024. Pengumuman penahanan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 14 Januari 2025.

EHP akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK mulai dari 14 Januari hingga 2 Februari 2025. Langkah penahanan terhadap EHP dilakukan tanpa konferensi pers, dan dia langsung diamankan ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi orange.

Konstruksi perkara EHP sebelumnya telah dibahas saat KPK menahan Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S pekan sebelumnya. Antonius N. S. Kosasih juga resmi ditahan selama dua puluh hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen. Kosasih ditahan di Rutan cabang KPK mulai tanggal 8 Januari hingga 27 Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK juga menetapkan EHP sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama dengan Kosasih. Selain itu, halaman selanjutnya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.