Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polairud telah menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menangani permasalahan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kakorpolairud Irjen Mohammad Yassin Kosasih menyatakan bahwa mereka siap membantu, termasuk dalam membongkar pagar bambu yang telah dipasang di perairan tersebut dengan permintaan resmi dari KKP.
Meskipun KKP telah melakukan langkah awal dengan menyegel aktivitas pemagaran laut, Polri belum menerima permintaan resmi maupun laporan dari masyarakat terkait permasalahan tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjelaskan bahwa kegiatan pemagaran laut telah dihentikan setelah memperoleh aduan dari nelayan setempat mengenai dampak negatifnya terhadap akses perikanan.
Pemagaran laut ini dilakukan tanpa izin yang diperlukan, dan melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten. Meskipun dilakukan secara swadaya oleh nelayan setempat dengan tujuan melindungi pantai dari abrasi, pemagaran ini menimbulkan dilema karena melanggar aturan tata ruang laut dan merugikan sebagian nelayan lainnya.
Polri bersiap untuk bertindak jika terjadi gangguan ketertiban masyarakat atau tindak pidana terkait pemagaran laut. Dengan terus mengikuti proses hukum yang berlaku, diharapkan solusi yang adil dan berkelanjutan bisa tercapai bagi semua pihak terkait permasalahan pemagaran laut 30 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.