Berita  

“Pemindahan ASN ke IKN: Antisipasi Perpres Prabowo”

“Pemindahan ASN ke IKN: Antisipasi Perpres Prabowo”

Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), menegaskan Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad. Ali Ahmad juga menyarankan agar pemerintah lebih realistis dalam memindahkan ASN ke IKN setelah wacana tersebut tidak terlaksana pada tahun 2024. Karena itu, kebijakan pemindahan ASN tidak perlu dilakukan terburu-buru. Dia menyoroti bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini perlu belajar dari kegagalan rencana pemindahan ASN pada 2024.

Menurut Gus Ali, risiko pindahnya ASN ke IKN sangat besar bagi keselamatan hidup mereka, sehingga pemerintah harus berpikir lebih matang dalam merencanakan pemindahan tersebut. Gus Ali juga mencontohkan kegagalan pemindahan ibu kota di negara lain, seperti Korea Selatan dan Myanmar, yang dinilai kurang menopang aktivitas strategis. Oleh karena itu, mendukung langkah Presiden Prabowo untuk mulai berkantor di IKN pada 2028 atau 2029 setelah infrastruktur politik berfungsi optimal.

Dengan demikian, pemindahan ASN ke IKN tidak hanya harus didasari oleh janji manis, tetapi juga disertai dengan penguatan mental agar ASN dapat beradaptasi dengan lingkungan baru. Gus Ali juga menekankan perlunya motivasi perjuangan bagi ASN sebagai penghuni ibu kota baru yang akan mencatat sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara.