Pemerintah Provinsi Bali telah resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Diskon ini diberikan untuk membantu meringankan beban masyarakat sehubungan dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024. Diskon pajak ini mencapai hingga 39,76% untuk beberapa jenis kendaraan dan memberlakukan pengurangan hingga 24% untuk pembayaran pokok BBNKB. Pemberian diskon ini dimulai pada tanggal 5 Januari 2025 untuk membantu masyarakat dan memastikan bahwa opsen pajak tidak meningkatkan beban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan insentif kepada masyarakat dan mendorong mereka untuk mematuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Bali: Potensi Besar
Read Also
Recommendation for You
Pada Sabtu, 25 Januari 2025, berbagai peristiwa terkait persoalan pagar laut menjadi sorotan yang ramai…
Bidang Propam Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap 7 personel Satuan Reserse Kriminal…
Pada Jumat, 24 Januari 2025, buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura,…