Pemerintah Provinsi Bali telah resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Diskon ini diberikan untuk membantu meringankan beban masyarakat sehubungan dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024. Diskon pajak ini mencapai hingga 39,76% untuk beberapa jenis kendaraan dan memberlakukan pengurangan hingga 24% untuk pembayaran pokok BBNKB. Pemberian diskon ini dimulai pada tanggal 5 Januari 2025 untuk membantu masyarakat dan memastikan bahwa opsen pajak tidak meningkatkan beban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan insentif kepada masyarakat dan mendorong mereka untuk mematuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Bali: Potensi Besar

Read Also
Recommendation for You

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan…

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku merasa pegal setelah menulis nota pembelaan sebanyak 108…

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang…

DPR melalui Komisi X yang membidangi urusan pendidikan memperhatikan masalah empat sekolah di kawasan Taman…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait izin pengelolaan tambang di Indonesia Timur. Direktur…