Pada Sabtu, 28 Desember 2024, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan penjelasan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menawarkan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat selama mereka mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara. Menurut Habiburokhman, Presiden Prabowo tidak akan mengabaikan peraturan hukum terkait pemberian maaf kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang negara. Dia menekankan bahwa pernyataan Presiden bertujuan untuk memaksimalkan restitusi negara dan mengimbau agar semua pihak tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti komentar dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengenai rencana yang diungkapkan oleh Presiden Prabowo. Menurutnya, pernyataan dari seorang pemimpin negara tidak bisa dijawab dengan argumen prosedural semata seperti yang disuarakan oleh Mahfud MD. Habiburokhman meminta agar lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menginterpretasikan arahan dari Presiden sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa terpengaruh oleh opini yang tidak konstruktif.
Dalam konteks upaya pemberantasan korupsi, Habiburokhman menegaskan bahwa fokus harus tetap pada substansi daripada terjerat dalam perdebatan-perdebatan yang tidak relevan. Ia juga menyarankan agar Mahfud MD tidak menghasut opini negatif terkait pernyataan Presiden Prabowo yang ditujukan untuk mengembalikan kerugian negara. Hal ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa arahan Presiden diimplementasikan sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa menyimpang ke arah yang negatif.