Pada Kamis, 26 Desember 2024, mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh KPK dalam mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, dengan tersangka buronan Harun Masiku, adalah langkah tepat. Yudi juga merespons bahwa KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Hasto Kristiyanto agar tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Menurut Yudi, KPK telah mengambil keputusan yang tepat dalam mencekal Hasto dan Yasonna terkait kasus ini.
Yudi juga menyoroti bahwa Yasonna adalah saksi utama dalam pelarian Harun Masiku dalam kasus suap PAW, meskipun status Yasonna masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia berpendapat bahwa penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam kasus tersebut, yang menjadi alasan untuk melakukan pencekalan sesuai kewenangan penyidik. Yudi berharap agar pihak Imigrasi dapat memberikan informasi yang detail terkait pencekalan terhadap Hasto dan Yasonna.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly untuk melakukan perjalanan ke luar negeri karena dibutuhkan keberadaan keduanya di Indonesia untuk proses penyidikan. Pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan, dengan alasan keberadaan keduanya diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap kedua individu tersebut pada 24 Desember 2024.