“Rencana Amnesti Prabowo: Maafkan Koruptor dengan Restitusi Uang”

“Rencana Amnesti Prabowo: Maafkan Koruptor dengan Restitusi Uang”

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan bahwa pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara. Konsep ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Yusril menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus melibatkan tiga aspek, yaitu pencegahan, penindakan yang efektif, dan pemulihan aset negara.

Presiden Prabowo mengusulkan bahwa koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi dapat dimaafkan, sebagai bagian dari perubahan dalam pendekatan hukuman yang akan disesuaikan dengan KUHP Nasional yang akan datang. Yusril juga menegaskan bahwa penegakan hukum terkait korupsi harus memberikan manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dengan fokus pada pemulihan aset yang telah dikorupsi serta terkait erat dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dalam berbagai kasus tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah melakukan koordinasi terkait rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus-kasus korupsi, sebagai upaya memberi kesempatan kepada narapidana. Proses pemberian amnesti juga melibatkan diskusi tentang pengembalian kerugian negara akibat korupsi serta implementasi teknis pemberian amnesti.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mendorong koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dikorupsi, dengan jaminan bahwa mereka dapat dimaafkan jika melaksanakan tindakan tersebut. Prabowo menggarisbawahi pentingnya pengembalian aset korupsi secara tertutup untuk memberi kesempatan kepada koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka. Harapannya, langkah-langkah pengampunan tersebut akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.