Berita  

“Ini Waktu yang Tepat bagi Prabowo Tiru Habibie: Usulan Amnesti Napi”

“Ini Waktu yang Tepat bagi Prabowo Tiru Habibie: Usulan Amnesti Napi”

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengungkapkan bahwa sebanyak 44 ribu narapidana diusulkan menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti direncanakan untuk diberikan kepada narapidana yang menderita sakit berkepanjangan seperti gangguan jiwa, terjerat dalam kasus UU ITE atau penghinaan kepada Presiden, dan kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi terkait Papua. Usulan tersebut mendapatkan respons dari berbagai pihak, termasuk Direktur Lembaga Kajian Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, yang meminta Prabowo meniru pendekatan Presiden BJ Habibie yang lebih menekankan pada kasus politik di era sebelumnya.

Syahganda menyoroti bahwa hak amnesti, abolisi, dan grasi yang dimiliki oleh presiden seharusnya diprioritaskan untuk menegakkan demokrasi dan HAM. Dia juga mengungkapkan bahwa masih banyak kasus politik di era pemerintahan Presiden Jokowi yang belum terselesaikan, seperti kasus “Makar” dan kriminalisasi terhadap beberapa tokoh yang masih menggantung. Syahganda mendorong agar Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada semua tahanan politik yang terjadi selama era Jokowi, baik yang masih berada di penjara maupun yang telah bebas, sebagai langkah untuk menyelesaikan ketidakpastian hukum yang dialami oleh mereka.

Sebelumnya, disebutkan bahwa sebanyak 44.000 narapidana diusulkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa hal ini juga dipertimbangkan dari segi kemanusiaan. Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo turut dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, seperti Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Kapolri.

Syahganda menggarisbawahi bahwa penting bagi Prabowo Subianto untuk memberikan prioritas pada kasus politik daripada kasus kriminal dalam upaya menegakkan keadilan dan hak asasi manusia.