Berita  

“Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui: Analisis Sidang dan Penilaian Jaksa”

“Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui: Analisis Sidang dan Penilaian Jaksa”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, hari Senin tanggal 9 Desember 2024, jaksa menilai bahwa Harvey Moeis kerap berbelit ketika memberikan keterangan selama persidangan kasus Timah. Jaksa juga menyoroti bahwa perbuatan Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp300 triliun serta menguntungkan dirinya sendiri sebanyak Rp210 miliar. Meskipun Harvey Moeis belum pernah dihukum sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sejumlah Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jaksa menyatakan bahwa Harvey melanggar beberapa pasal sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan. Selain itu, jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah keputusan tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Sidang tuntutan ini dilakukan untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Baca juga tentang tuntutan hukuman terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi Timah.