Pada hari Selasa, 3 Desember 2024, Polisi berhasil menangkap M. Maulidi Al Ishaq alias Walid di rumahnya setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang mahasiswi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Minggu, 1 Desember 2024. Korban, seorang mahasiswi di salah satu kampus ternama Madura, tewas di tempat setelah mengalami kekerasan brutal. Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban bersama pelaku berboncengan sepeda motor menuju rumah seorang dukun pijat untuk menggugurkan kandungan. Namun, perjalanan tersebut berakhir dengan pertengkaran yang membuat pelaku mengambil tindakan berbahaya.
Pertengkaran terjadi karena korban mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi jika tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. Emosi pelaku mencetus pembunuhan, menggunakan senjata tajam untuk menyakiti korban dengan parah. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membakar tubuh korban di sebuah bangunan bekas somil untuk menghilangkan jejak kejahatan tersebut. Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan kejahatan yang menggemparkan masyarakat.