Polres Kota Tangerang berhasil menangkap komplotan pelaku pembunuhan terhadap seorang ojek pangkalan berinisial S (52) yang ditemukan tewas dengan luka terbuka di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah para pelaku berniat mencuri sepeda motor milik korban. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf, mengungkapkan bahwa korban ditemukan tewas pada tanggal 18 November 2024 dengan motor dan ponselnya hilang dari tempat kejadian. Korban diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan, dimana sebilah pisau digunakan untuk membunuhnya. Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku, termasuk pelaku utama berinisial U (23). Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor, pisau, helm, dan ponsel juga berhasil disita oleh pihak berwenang. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan penadahan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara. Ini menunjukkan tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Penangkapan Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan Tangerang: Terobosan Baru”
Read Also
Recommendation for You
Pada Sabtu, 25 Januari 2025, berbagai peristiwa terkait persoalan pagar laut menjadi sorotan yang ramai…
Bidang Propam Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap 7 personel Satuan Reserse Kriminal…
Pada Jumat, 24 Januari 2025, buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura,…