Jumat, 22 November 2024 – 14:58 WIB
Ankara, VIVA – Surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant bukan keputusan “politik” dan harus “dihormati”, kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa pada Kamis, 21 November 2024.
Baca Juga :
Alasan Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu
Dalam langkah bersejarah, pengadilan di Den Haag itu mengumumkan telah mengeluarkan mandat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
“Ini bukan keputusan politik … dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” ujar Borrell dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi di Amman.
Baca Juga :
Presiden Prabowo dan PM Inggris Kompak Suarakan Perdamaian di Gaza
Borrell menekankan bahwa keputusan ini bersifat “mengikat” dan semua pihak yang tergabung dalam pengadilan, “termasuk seluruh anggota Uni Eropa,” harus melaksanakan keputusan tersebut.
Baca Juga :
ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Begini Reaksi Joe Biden
Pengadilan menyatakan mereka “menemukan dasar yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas “kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.”
Pengadilan juga meyakini bahwa keduanya “bertanggung jawab secara pidana sebagai atasan sipil atas kejahatan perang berupa secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.”
Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Gaza telah masuk tahun kedua, dan menewaskan sekitar 44 ribu warga Palestina, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah itu mengungsi di tengah blokade berlanjut dan disengaja yang mengakibatkan kelangkaan parah bahan makanan, air bersih, dan obat-obatan sehingga menyebabkan penduduk wilayah itu di ambang kelaparan. (ant)
Halaman Selanjutnya
Pengadilan juga meyakini bahwa keduanya “bertanggung jawab secara pidana sebagai atasan sipil atas kejahatan perang berupa secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.”