Berita  

Resmi Ditahan Kejagung, Hendry Lie Sempat Kabur ke Singapura Sejak Maret 2024

Resmi Ditahan Kejagung, Hendry Lie Sempat Kabur ke Singapura Sejak Maret 2024

Selasa, 19 November 2024 – 05:26 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Hendry ternyata sempat kabur ke Singapura sejak Maret 2024.

Baca Juga :

Usai Ditangkap di Soetta, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Langsung Ditahan Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Hendry kabur ke Singapura usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024.

“Atas nama tersangka Hendry Lie. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Hendry Lie telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 19 November 2024 dini hari.

Baca Juga :

Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejagung tangkap Hendry Lie di Bandara Soetta.

Kejagung tangkap Hendry Lie di Bandara Soetta.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024. Hal tersebut berdasarkan informasi dari pihak imigrasi Singapura.

Baca Juga :

Pengakuan Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum saat Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui ada di Singapura sejak tinggal 25 Maret 2024,” ujar dia.

Kemudian, Hendry kerap mangkir ketika Kejagung memanggilnya untuk jalani pemeriksaan terkait kasus korupsi Timah. Lantas, Kejagung mencekal Hendry Lie pada 28 Maret 2024 dan paspor milik Hendry Lie pun ditarik oleh pihak Imigrasi atas permintaan Kejagung.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” katanya.

“(Pencekalan) Ditetapkan pada tinggal 28 Maret 2024. Selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan atas nama Hendry Lie,” ujar Qohar.

Pelarian Hendry pun tak mulus karena dia ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), pada Senin malam, 18 November 2024.
Hendry bisa diamankan karena kerja sama Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, jajaran intelijen JAM Intel, dan Atase Kejaksaan RI di Singapura.

Hendry pulang ke Indonesia karena hendak mengurus keperluan seperti perpanjang masa berlaku paspornya yang bakal habis pada 27 November 2024.

 

Halaman Selanjutnya

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Source link