Kamis, 24 Oktober 2024 – 13:20 WIB
Jakarta, VIVA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap Kejaksaan Agung atau Kejagung. Tiga oknum itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Komisi Yudisial (KY) pun menyoroti penangkapan tiga hakim itu. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejagung untuk menangkap tiga hakim yang terjerat dugaan suap atau gratifikasi.
“KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Mukti, dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dia bilang pihaknya juga sudah mengajukan sanksi berat ke tiga hakim itu ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” jelas Mukti.
Mukti pun menjelaskan rekomendasi sanksi juga sudah diberikan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum dapat tanggapan dari MA. Sebab, MA masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa GRT.
Diketahui, MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
“Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian,” ujar Mukti.
Pun, KY bersama MA akan terus berkoordinasi dengan Kejagung RI soal dugaan rasuah tiga hakim pemberi vonis Ronald Tannur.
Sebelumnya, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung karena diduga menerima suap dari pengacara LR guna membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober 2024.
Abdul mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Mereka juga langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka. “Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Tiga hakim itu dijerat Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun terhadap pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.