Selasa, 22 Oktober 2024 – 10:23 WIB
Jakarta, VIVA — Selama sepekan Operasi Zebra Jaya 2024 digelar, total ada 39.067 kendaraan ditilang lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga :
Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangsel Tindak 256 Pelanggar Lalu Lintas
Selain melakukan sanksi tilang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melakukan 15.400 teguran selama tujuh hari Operasi Zebra Jaya 2024 dilakukan. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
“Mari kita ciptakan lingkungan berkendara yang aman untuk semua,” kata dia, Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca Juga :
Polisi Buka Tutup Sudirman-Thamrin saat Iring-iringan Prabowo-Gibran
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, sebanyak 33.152 pengendara yang ditilang di antaranya terekam kamera ETLE statis. Kemudian, sisanya yakni sebanyak 5.915 terekam kamera ETLE mobile.
Baca Juga :
Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Ketua Apdesi Kabupaten Serang Naik Penyidikan
Lalu, selama tujuh hari Operasi Zebra Jaya 2024, pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tidak pakai helm SNI sebanyak 14.491 pelanggaran. Selanjutnya, pengendara melawan arus ada 4.638 pelanggaran dan melanggar marka jalan 2.305 pelanggaran.
“Sementara untuk pengendara roda empat total pelanggaran mencapai 19.138 kasus. Tidak menggunakan sabuk pengaman 18.767 pelanggaran, menggunakan HP (handphone) saat berkendara 371 pelanggaran,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, dalam rangka mengawal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2024. Operasi akan dilakukan pada 14 – 27 Oktober 2024.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2024, akan mencakup 14 target operasi yang akan disasar, yaitu:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas;
3. Pengemudi ranmor di bawah umur;
4. Kendaraan melawan arus;
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
6. Menggunakan HP saat berkendara;
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt;
8. Melebihi batas kecepatan;
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
10. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan;
11. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar 12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK;
13. Melanggar marka jalan / bahu jalan;
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Halaman Selanjutnya
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;