Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini menuai kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Namun, proyek ini dinilai melanggar hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada dalam kawasan hutan adat dan terdapat nilai konservasi tinggi. Beberapa perwakilan pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, menyatakan bahwa tanah mereka telah digusur untuk proyek ini.
Prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) tidak diterapkan dalam proyek ini, di mana masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait proyek tersebut. PUSAKA juga menduga bahwa proyek PSN Merauke tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek ini dan meminta pemerintah untuk menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di Merauke. LBH Papua mencatat bahwa proyek ini beroperasi di kawasan yang dilindungi sebelumnya.
Pemerintah terus melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) meskipun adanya kritik dan tuntutan untuk menghentikan proyek ini. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan bahwa proyek PSN di Merauke berjalan dengan baik dan merupakan bagian dari upaya untuk mencapai swasembada pangan di Indonesia. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga menyatakan komitmennya untuk menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan dunia.