Jumat, 11 Oktober 2024 – 09:58 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, tidak akan hadir dalam pemeriksaan hari ini terkait kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Sebab, dia meminta pemeriksanya ditunda oleh polisi.
Baca Juga :
Menelusuri Sisi-sisi Rutan KPK Usai jadi Tempat Pungli Para Petugas Lembaga Antirasuah
“Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca Juga :
Usai Perkara Pungli, Petugas Rutan KPK Temukan Miras hingga HP
Alexander Mawarta meminta pemeriksaannya ditunda menjadi pekan depan. Tepatnya menjadi hari Selasa, 15 Oktober 2024. Polisi sendiri mengaku sudah menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI terkait permintaan penundaan pemeriksaan ini. Sehingga, pemeriksaan hari ini pun batal.
“Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar. Dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024,” ujarnya.
Baca Juga :
Kuasa Hukum Bantah Haji Isam Terlibat di Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Sebelumnya diberitakan, total ada 23 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Alexander Marwata, dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
“Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang,” ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Untuk diketahui, polisi membenarkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya adalah aduan masyarakat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 27 September 2024.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA/M Ali Wafa