Berita  

Awas! Aplikasi Catat Pelanggaran Lalu Lintas Segera Hadir, Berdampak Pada SIM dan SKCKmu

Awas! Aplikasi Catat Pelanggaran Lalu Lintas Segera Hadir, Berdampak Pada SIM dan SKCKmu

Jumat, 27 September 2024 – 00:02 WIB

Jakarta, VIVA – Aplikasi yang bernama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia sedang dikembangkan untuk mencatat pelanggaran lalu lintas (lalin) pengguna jalan, dan akan menjadi acuan dalam penggunaan SIM (surat izin mengemudi).

Baca Juga :

Ingat! Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati Kemarin Hanya Berlaku Hari Ini

“Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di-record di korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM,” ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Kamis, 26 September 2024.

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap

Photo :

  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Baca Juga :

Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Mati Lagi, Tak Perlu Buat Baru

Setiap pengguna jalan, kata dia, akan diberi poin 12 saat menerima SIM. Namun, jika melanggar lalu lintas, poin akan dikurangi. Pengurangan poin berada dalam rentang 1 hingga 12 poin. Jika poin habis, pengguna jalan tidak dapat memperpanjang SIM-nya.

“Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalu lintas atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari,” katanya.

Baca Juga :

Pengemudi Innova yang Tabrak Restoran di Senopati Serahkan Diri, Langsung Ditahan?

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan catatan perilaku pengemudi juga akan menjadi acuan bagi bidang intelkam dalam menerbitkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Sehingga, diharapkan para pelanggar lalu lintas dapat merasa jera.

“Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya,” katanya.

VIVA Otomotif: Ilustrasi motor tanpa pelat nomor

Makin Ramai Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Awas Bisa Dipenjara!

Fenomena kendaraan tanpa pelat nomor masih terjadi sampai saat ini, kasus terbanyak pada motor-motor yang berkeliaran di jalan.

img_title

VIVA.co.id

23 September 2024