Berita  

KPK Merespons Pengajuan Praperadilan Bupati Situbondo Setelah Dinyatakan Tersangka Kasus Korupsi

KPK Merespons Pengajuan Praperadilan Bupati Situbondo Setelah Dinyatakan Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 24 September 2024 – 11:24 WIB

Jakarta, VIVA – Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka untuknya dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Baca Juga :

KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek

Adapun, gugatan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi itu telah teregister dalam Nomor Perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan itu didaftarkan Karna Suswandi pada Selasa, 17 September 2024.

Dalam gugatan praperadilan, tertulis bahwa Karna Suswandi sebagai pihak pemohon dan termohonnya adalah KPK.

Baca Juga :

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, Kasus Apa?

Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika turut memberikan sebuah respon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo. KPK tak masalah jika Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan.

“Bila benar yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan, KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. Dan, KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Selasa, 24 September 2024.

Baca Juga :

Nurhadi Blak-blakan soal Kode Pungli di Rutan KPK: Botol itu Sewa HP

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Jubir berlatar belakang Polri itu menegaskan, bahwa lembaga antirasuah telah bekerja secara maksimal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.

“Yang jelas, KPK bekerja secara profesional, dan prosedural. Sehingga apa pun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut, tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Bupati Situbondo, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024. KPK pun berhasil menemukan ini dalam upaya penggeledahan tersebut.

“Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami terima di Rumah Dinas Bupati dan kantor ya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Kamis, 29 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo,” kata Tessa.

Namun, Tessa mengaku masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait penggeledahan di Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo.

Sejatinya, penggeledahan dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024 kemarin. Penggeledahan dilakukan usai KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” ucap Tessa Mahardhika.

Ia menyebutkan bahwa dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Para tersangka itu merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo. “KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata dia.

Informasinya, dua orang tersangka itu yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi, dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Halaman Selanjutnya

“Yang jelas, KPK bekerja secara profesional, dan prosedural. Sehingga apa pun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut, tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku,” bebernya.

Halaman Selanjutnya