Berita  

Setelah Deklarasi Netralitas, 11 Kades di Garut Malah Mendeklarasikan Dukungan untuk Paslon

Setelah Deklarasi Netralitas, 11 Kades di Garut Malah Mendeklarasikan Dukungan untuk Paslon

Senin, 23 September 2024 – 00:25 WIB

Garut, VIVA – Belasan kepala Desa di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon Bupati – wakil pada kontestasi Pilkada Garut 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut telah melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap para Kades yang terlibat dalam video tersebut.

Dalam video berdurasi 09 detik nampak 11 kepala desa melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan cabup – wacabup atas nama Syakur – Putri. Para kades termasuk calon wakil bupati Luthfianisa Putri Karlina berteriak “Syakur – Putri,” menang.

“Kita sudah melakukan investigasi juga klarifikasi, jumlahnya ada 11 kepala desa, insidental setelah menggelar rapat APDESI para Kades di Kecamatan Bayongbong itu jumlahnya 14 orang, namun yang 3 orang kades lebih memilih pulang tidak mengikuti deklarasi dukungan,” ujar Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, Minggu 22 September 2024.

Karena perbuatannya dilakukan sebelum penetapan calon, maka para kades itu tak bisa dijerat undang – undang Pilkada dengan ancaman kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 24 juta. Para oknum kades itu direkomendasikan Bawaslu untuk ditindak oleh Pemerintah Daerah Garut, karena telah melanggar undang – undang Desa tahun 2014, di mana kades, lurah atau apapun namanya, dilarang menguntungkan atau merugikan calon bupati – wakil, termasuk dilarang melakukan dukunga politik.

“Jadi karena kejadianya belum pada tahapan penetapan calon, baru status bakal calon. Jadi kami menyerahkan kepada PJ Bupati Garut untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ahmad.

Lanjut Ahmad, temuan kades bermanuver politik saat Pilkada memang kerap terjadi, hajat rakyat 5 tahunan itu kerap dijadikan ajang dukung mendukung pasangan calon agar sang oknum bisa membuahkan sesuatu. Perilaku ini memang tak patut dicontoh oleh kades lain, terutama hari ini Minggu 22 September 2024, KPUD telah menetapkan dua pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Garut.

“Kami himbau agar para kepala desa tidak melakukan upaya dukung mendukung atau merugikan paslon, karena akan ada sanksi penjara dan denda,” pungkasnya.

Sementara itu anggota Panwas Kecamatan Bayongbong Ade Heri menyampaikan bahwa insiden deklarasi 11 Kades, tersebut dilakukan setelah digelar deklarasi seluruh kades yang berjumlah 18 untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada Garut 2024.

“Padahal setelah deklarasi netralitas kades, kami juga menindaklanjuti dengan himbauan,” katanya.