Senin, 2 September 2024 – 18:42 WIB
Banten, VIVA – Ade Sumardi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Banten 2024 sebagai pendamping Airin Rachmi Diany, tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Banten terpilih periode 2024-2029 pada Senin, 2 September 2024.
Fahmi Hakim, sebagai Ketua DPRD Banten terpilih dari perwakilan Partai Golkar menyatakan bahwa mundur tidaknya seorang calon merupakan ranah KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Tentunya, proses mekanismenya teman-teman kita yang sudah mencalonkan sebagian dari proses Pilkada di Banten, mekanismenya ada di KPU dan itu berproses melalui Undang-undang Pemilukada,” ujar Fahmi Hakim di Gedung DPRD Banten, pada Senin, 2 September 2024.
Politisi Partai Golkar itu memastikan, bahwa Ade Sumardi akan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Banten, jika Ketua DPD PDI Perjuangan Banten itu ditetapkan sebagai calon Wakil Gubernur Banten 2024 oleh KPU.
Kemudian, pengunduran diri sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten di Koalisi Banten Maju Bersama yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan, merupakan ranah KPU sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
“Mekanisme tadi ada di wilayah KPU, pengunduran diri akan ditetapkan setelah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” terangnya.
Sementara, Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Banten baru bisa dilakukan, setelah anggota legislatif mengajukan pengunduran diri dan diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nanti partai politik akan mengajukan nama pengganti, kemudian dilantik menjadi Anggota DPRD Banten sebagai pengganti calon kepala daerah.
Proses pengunduran diri sebagai calon kepala daerah bisa diproses oleh Kementerian Dalam Negeri RI dalam kurun waktu 14 hari kerja. Penetapan pemberhentian bisa dilakukan jika Ade Sumardi telah ditetapkan sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten 2024.
Deden memastikan baru Andra Soni yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Banten, dan sudah ada penggantinya untuk periode 2024-2029.
Ketua DPD Partai Gerindra Banten itu tidak dilantik sebagai Anggota DPRD Banten periode 2024-2029. Dia datang ke sidang istimewa, hanya untuk menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Dewan Sementara.
Perlu diketahui, bahwa KPU RI resmi mengatur calon legislatif terpilih Pemilu 2024 yang maju di Pilkada Serentak 2024, harus mundur dari statusnya sebagai Anggota Dewan terpilih.
Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen. Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon, maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon, begitu isi Pasal 32 Ayat (3).