Berita  

Jokowi Meminta Demonstran yang Masih Ditahan agar Dilepaskan

Jokowi Meminta Demonstran yang Masih Ditahan agar Dilepaskan

Rabu, 28 Agustus 2024 – 15:48 WIB

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan responsnya terkait aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini. Menurut Jokowi, penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia sangat penting.

Baca Juga :

Soal Rencana Pembatasan BBM Subsidi, Jokowi: Efisiensi APBN

Dalam pernyataan virtual yang disiarkan oleh Sekretariat Presiden di Jakarta, pada Selasa sore, Jokowi menyatakan bahwa negara demokrasi harus menghormati penyampaian pendapat.

“Saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu, dan saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga, dan lainnya,” kata Jokowi dikutip pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Baca Juga :

Pramono Anung Maju di Pilgub Jakarta, Jokowi: Dua Hari Lalu, Langsung Minta Izin Saya

Presiden Jokowi berikan keterangan pers.

Presiden Jokowi berikan keterangan pers.

Photo :

  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi juga memberikan tanggapan terhadap situasi terbaru terkait demonstrasi dengan menyarankan agar para demonstran yang masih ditahan segera dibebaskan.

Baca Juga :

Jokowi Masih Tunggu Bandara VVIP Selesai, Baru Ngantor di IKN

“Dan kemarin-kemarin ada demo. Untuk pendemo yang masih ditahan, saya juga berharap agar segera dibebaskan,” kata Jokowi.

Presiden juga mengapresiasi langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang sedang berkembang, khususnya terkait pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada 2024 setelah terjadi aksi demonstrasi.

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik,” ujarnya.

Jokowi juga menambahkan bahwa respons cepat terhadap isu-isu mendesak seperti RUU Perampasan Aset, yang penting untuk pemberantasan korupsi, juga diharapkan dapat segera diselesaikan oleh DPR.

“Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” katanya.

Halaman Selanjutnya

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya