Berita  

Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 50,3 Ton Rotan Ilegal yang Akan Dikirim ke Tiongkok

Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 50,3 Ton Rotan Ilegal yang Akan Dikirim ke Tiongkok

Selasa, 27 Agustus 2024 – 19:30 WIB

Pontianak, VIVA – Operasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan 861 paket rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 feet.

Baca Juga :

Pakaian Seragam Buatan Lokal Siap Bersaing di Kancah Internasional

Upaya pengiriman kedelapan kontainer tersebut digagalkan oleh Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis (15/08).

“Modus eksportir adalah memberitahukan jenis barang dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara tidak benar. Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara Tiongkok, tetapi hasil pemeriksaan menemukan rotan,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, dalam konferensi pers di Lapangan Pelindo Pontianak, pada Selasa (27/08/2024).

Baca Juga :

Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor yang Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp2,4 Miliar

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, rotan merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Baca Juga :

Bea Cukai Buka Suara Terkait Video Viral Kaesang-Erina Turun dari Pesawat Lewati Kepabeanan

Beni mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap delapan kontainer berukuran 20 feet tersebut memuat rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 paket dengan berat total 50.307 kilogram. Setelah pemeriksaan, pada tanggal 22 Agustus, penanganan perkara dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP).

Penyelundupan rotan

Upaya menggagalkan penyelundupan tersebut bermula dari analisis Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam PEB atas nama eksportir dengan inisial CV MAS. Selanjutnya, Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) yang ditujukan kepada Bea Cukai Pontianak untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, karena pemilik barang/kuasanya tidak hadir hingga batas waktu yang diberikan, pemeriksaan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Pontianak dengan diawasi oleh PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024,” jelasnya.

Dalam kasus penyelundupan rotan ini, eksportir melanggar pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean palsu atau dipalsukan dapat dihukum pidana penjara dua hingga delapan tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Beni juga menyatakan bahwa upaya menggagalkan ini sejalan dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2024 yang diundangkan pada 07 Agustus 2024.

“Tindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan. Dengan penegakan ini, diharapkan eksportir dapat mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Upaya penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari hasil analisis Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam PEB atas nama eksportir dengan inisial CV MAS. Selanjutnya, Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) yang ditujukan kepada Bea Cukai Pontianak untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut.

Halaman Selanjutnya