Jumat, 23 Agustus 2024 – 22:31 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya angkat bicara soal dugaan tindakan kekerasan aparat kepada pendemo penolakan revisi Undang-undang Pilkada di Gedung DPR/MPR, kemarin.
Baca Juga :
Ricuh di Gedung DPRD Kota Malang Saat Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada
Masyarakat diminta bijak dalam bermedia sosial serta tidak terpengaruh kabar hoax. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
“Jadi, kita juga harus bijak bermedsos, tolong disaring informasi yang beredar,” kata dia, Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca Juga :
Alasan Anak Cak Imin Ikut Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengklaim kalau semua hak pendemo dipenuhi. Termasuk pendampingan hukum jika ada dari mereka yang ditangkap. Dirinya juga minta masyarakat melapor pada polisi jika jadi korban kekerasan saat demonstrasi.
Baca Juga :
Netizen Ramai Serukan Boikot dan Unfollow Raffi Ahmad, Kenapa?
“Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 112 dari 301 pedemo terhadap pengesahan revisi Undang-undang Pilkada, di depan Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024, berujung ricuh yang ditangkap polisi sudah dipulangkan.
“Jadi untuk yang di Jakarta Barat, itu semuanya sudah selesai, 105 ya. Untuk yang di Polda itu tujuh yang sudah dipulangkan dari 50. Tujuh itu enam anak dan satu wanita. Berarti 43 masih dilakukan pendalaman ya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 23 Agustus 2024.
Kemudian, ada 143 pedemo yang dicokok Polres Metro Jakarta Timur dan tiga orang di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih melakukan pendalaman kepada mereka perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan para pedemo dalam unjuk rasa.
Halaman Selanjutnya
Sumber: VIVA.co.id/Andrew Tito