Badan Intelijen Negara mengalami Restrukturisasi – berita dari indoberita.net

Badan Intelijen Negara mengalami Restrukturisasi – berita dari indoberita.net

Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)

Saat mendengar kata “intelijen”, biasanya kita mengasosiasikan dengan aktivitas yang dilakukan secara tertutup, rahasia, dan senyap. Namun, secara umum, intelijen merupakan proses pengumpulan informasi yang nantinya akan digunakan oleh pembuat kebijakan untuk mengambil keputusan. Menurut Carl dan Banccroft (1990), intelijen adalah produk dari proses pengumpulan informasi yang berkaitan dengan aktivitas domestik dan luar negeri. Sedangkan menurut Lowenthal (2008), intelijen merupakan proses pengumpulan dan analisis informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Berbagai fungsi penting intelijen meliputi pengumpulan informasi dan data, analisis informasi, kontra-intelijen, operasi khusus, dan manajemen intelijen. Berdasarkan fungsinya, intelijen dapat dikategorikan menjadi beberapa kategori seperti intelijen taktis, strategis, operasional, serta domestik dan luar negeri.

Di Indonesia, Reformasi tahun 1998 memberikan dampak signifikan terhadap perubahan dalam berbagai aspek politik dan pemerintahan, termasuk dalam hal intelijen. Sebelum reformasi, kegiatan intelijen sering dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan sebagai alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaan politik. Namun, dengan berlalunya reformasi, tekanan kuat untuk melakukan reformasi lembaga intelijen negara muncul. Hasil penting dari upaya tersebut adalah lahirnya Undang-Undang No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Sejarah dan perkembangan intelijen di Indonesia terbagi menjadi tiga periode: Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada era Orde Lama, fungsi intelijen terfokus pada intelijen tempur dan teritorial untuk menghadapi gejolak pasca kemerdekaan. Pada era Orde Baru, terjadi militerisasi lembaga intelijen untuk mengendalikan ketertiban dan keamanan. Reformasi tahun 1998 menciptakan tekanan untuk reformasi kelembagaan intelijen, yang berujung pada lahirnya UU BIN.

Meskipun UU BIN telah disahkan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh BIN saat ini. Tantangan tersebut mencakup kompleksitas ancaman keamanan serta kebutuhan untuk melakukan restrukturisasi internal dalam tubuh BIN. Intelijen memainkan peran penting dalam membangun sistem peringatan dini untuk mengatasi ancaman keamanan nasional. BIN harus mampu beradaptasi dengan perubahan lanskap keamanan internasional, terutama terkait dengan terorisme, radikalisme, kejahatan siber, konflik sosial, separatisme, propaganda asing, dan spionase.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, restrukturisasi dalam kelembagaan intelijen, khususnya BIN, menjadi penting. Restrukturisasi meliputi penguatan koordinasi, peningkatan akuntabilitas, modernisasi teknologi, peningkatan kapasitas personel, serta restrukturisasi BINDA. Melalui restrukturisasi yang tepat, diharapkan BIN dapat menjadi lembaga intelijen yang kredibel dan mampu menjawab tantangan keamanan ke depan.

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara

Source link