Berita  

Jessica Wongso Harus Melaporkan Diri Tanpa Syarat Hingga Tahun 2032

Jessica Wongso Harus Melaporkan Diri Tanpa Syarat Hingga Tahun 2032

Minggu, 18 Agustus 2024 – 09:35 WIB

Jakarta, VIVA – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada hari ini Minggu, 18 Agustus 2024. Namun, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Baca Juga:
Otto Hasibuan Sebut Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Agustus 2024.

Di sisi lain, Deddy menyebut Jessica Wongso dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidana. Ia mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Baca Juga:
Habib Rizieq: Alhamdulillah Hari Ini Saya Sudah Bebas Murni

Diketahui sebelumnya, Otto Hasibuan menyebut kliennya Jessica Kumala Wongso akan segera bebas. Otto menyampaikan singkat soal kabar bebasnya Jessica Wongso dan saat ini juga sudah beredar undangan peliputan dari tim hukum Jessica ke awak media untuk menyaksikan bebasnya sang klien di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dalam kasus yang menjeratnya, Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016. Vonis itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Jessica terbukti bersalah karena memasukkan racun sianida ke minuman es kopi milik korban Wayan Mirna di kafe salah satu mal Jakarta. Hakim menilai Jessica juga terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu. Namun, dalam prosesnya, Jessica sempat mengajukan banding dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi dan PK Jessica ditolak MA sehingga, ia tetap mesti jalani kurungan penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Jessica terbukti bersalah karena memasukkan racun sianida ke minuman es kopi milik korban Wayan Mirna di kafe salah satu mal Jakarta.