Berita  

Pj Gubernur Safrizal Usulkan Kenaikan Royalti Timah Saat Bertemu dengan Presiden

Pj Gubernur Safrizal Usulkan Kenaikan Royalti Timah Saat Bertemu dengan Presiden

Rabu, 14 Agustus 2024 – 23:34 WIB

Jakarta, VIVA – Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Safrizal mengusulkan kenaikan royalti timah dari 3 persen menjadi 5 persen. Hal itu disampaikan Safrizal saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), di sela-sela acara pengarahan oleh Presiden Jokowi kepada gubernur seluruh Indonesia.

Baca Juga :

Jaksa Blak-blakan Ungkap Modus Harvey Moeis Lakukan TPPU di Kasus Korupsi Timah

“Kesempatan bertemu dengan Bapak Presiden kami manfaatkan betul untuk meng-update kondisi riil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk penyampaian usulan kenaikan royalti timah di angka 5 persen,” ujar Safrizal dalam keterangannya Rabu, 14 Agustus 2024.

Safrizal menambahkan, “Beliau merespons sangat positif dan Insya Allah dapat ditindaklanjuti di tataran kementerian dan dinas terkait.”

Baca Juga :

Didakwa TPPU terkait Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi

Menurut Safrizal, tata kelola niaga timah merupakan sektor utama yang sangat berpengaruh pada aktivitas perekonomian masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung. Namun, royalti hasil penambangan timah yang selama ini didapat persentasenya dinilai jauh dari ideal.

Pj Gubernur Kep. Bangka Belitung Safrizal ZA.

Pj Gubernur Kep. Bangka Belitung Safrizal ZA.

Baca Juga :

Harvey Moeis Kondisikan 27 Smelter untuk Setor 5 Persen Bijih Timah

“Royalti hasil tambang timah yang hanya sebesar 3% sebagaimana diatur PP Nomor 26 Tahun 2022 dirasakan belum proporsional sehingga tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, khususnya terkait lingkungan dan daya ungkit bagi kesejahteraan masyarakat Babel,” ujar Safrizal.

Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Pusat selain menerima deviden atas saham 65% juga menerima 20% dari royalti dari besaran 3% hasil penjualan logam timah. Sisanya sebesar 16% untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 32% untuk Daerah Penghasil dan 32% untuk daerah yang berdekatan.

“Artinya sebenarnya hanya 0,48% dari prosentase 3% terhadap nilai total penjualan logam timah tiap tahunnya yang dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

“Nilai itu dirasa sangat tidak sebanding dengan hasil penambangan yang diperoleh PT Timah misalnya yang menggarap 284.288,82 hektare atau meliputi 17,3% wilayah Bangka Belitung, belum lagi bicara private sector-nya,” kata Safrizal menambahkan.

Dengan meningkatkan prosentase royalti timah, kata Safrizal, diharapkan dapat menjadi faktor penyeimbang guna merealisasikan program-program rehabilitasi dan konservasi lingkungan.

Menurut dia, hal itu dapat dijadikan faktor pendorong bagi stimulus perekonomian rakyat. Hal tersebut mengingat pada bulan ini secara statistik pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung hanya tumbuh sekitar 1,03 persen.

Halaman Selanjutnya

“Artinya sebenarnya hanya 0,48% dari prosentase 3% terhadap nilai total penjualan logam timah tiap tahunnya yang dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya