Minggu, 4 Agustus 2024 – 07:34 WIB
Jakarta, VIVA – Kasus Alex Denni terpidana koruptor yang baru-baru ini ditangkap oleh Kejaksaan setelah 11 tahun bebas dan bahkan menduduki beberapa jabatan terkemuka di instansi pemerintah menjadi perhatian DPR. Kasus ini dianggap sebagai alarm bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah karena Alex Denni sempat menjabat sebagai deputi di salah satu kementerian selama masa pelariannya. “Berdasarkan kasus ini, menjadi pembelajaran penting bagi kita semua terutama terkait dengan penegakan hukum dan keadilan,” kata Didik, dikutip pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Didik menganalisis bahwa kasus ini dapat merusak rasa keadilan publik dan moralitas pemerintah. Selain itu, menurutnya, kasus ini juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. “Dari sudut pandang keadilan, tentu ada rasa keadilan publik yang sulit diterima oleh nalar dan logika publik. Mengingat terpidana korupsi baru dieksekusi setelah 11 tahun,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, Alex Denni yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Alex ditangkap setelah 11 tahun bebas dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM).
Didik mempertanyakan mengapa tidak dilakukan eksekusi paksa terhadap Alex setelah putusan pengadilan. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung sebagai pihak yang memvonis kasasi dan Kejaksaan sebagai penuntut untuk melakukan evaluasi.
Dalam rekam jejaknya selama 11 tahun sebagai terpidana koruptor tanpa menjalani hukuman, Alex telah menduduki beberapa jabatan penting di pemerintahan. Didik menekankan bahwa kasus Alex Denni harus dijadikan sebagai alarm bagi pemerintah untuk memeriksa dengan serius rekam jejak calon pejabat di instansi negara.
Didik juga mengkritisi tindakan Alex yang mengelabui statusnya sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Dia juga melihat adanya potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan karena Alex pernah menduduki beberapa jabatan di Pemerintahan dan BUMN.