Berita  

KPK Memberikan Ultimatum kepada Calon Kepala Daerah: Wajib Melaporkan Harta Kekayaan segera

KPK Memberikan Ultimatum kepada Calon Kepala Daerah: Wajib Melaporkan Harta Kekayaan segera

Jumat, 2 Agustus 2024 – 15:14 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para calon kepala daerah yang hendak maju di Pilkada Serentak tahun 2024.

Baca Juga :

Ternyata Eks Sekma Nurhadi hingga Azis Syamsudin Jadi Korban Pungli Rutan KPK

Oleh karena itu, KPK turut mengingatkan para calon kepala daerah untuk segera mendaftarkan LHKPN-nya. Pasalnya, LHKPN menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan dirinya ke KPU.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.

Baca Juga :

PKS Serahkan Surat Tugas untuk 18 Bacakada di Sumut, Ini Deretan Namanya

“KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Pahala Nainggolan dalam keterangannya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur LHKPN

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur LHKPN

Photo :

  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca Juga :

Belasan Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Pungli Rp6,3 Miliar

Pahala menjelaskan bahwa surat edaran itu dirancang demi memudahkan proses pelaporan LHKPN calon kepala daerah. Sejumlah persyaratan hingga tata cara mendaftar tercantum dalam surat edaran tersebut.

“KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN, dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari Bakal Calon,” kata Pahala.

Setelah itu, kata Pahala, KPK akan memberikan tanda terima ketika calon kepala daerah sudah mendaftarkan LHKPN. KPK pun akan memberikan waktu 30 hari jika kedapatan masih harus ada yang diperbaiki saat melapor LHKPN.

“Dengan surat edaran ini, diharapkan para bakal cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga, proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Tanggapi Megawati, Jubir KPK Bilang Bisa Lihat di Persidangan Apakah Kerja KPK Benar atau Politis

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespons pernyataan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menyebut orang di sekitarnya menjadi target hukum.

img_title

VIVA.co.id

2 Agustus 2024