Sabtu, 27 Juli 2024 – 16:32 WIB
Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik sedang menjadi sorotan karena memutuskan vonis bebas bagi Anak Mantan Anggota DPR RI Edward Tanur, yaitu Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga :
Profil Hakim Erintuah Damanik, Pegawai Gadungan KPK, IG PN Surabaya Digeruduk Netizen
Beberapa pihak menyesalkan keputusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga tidak keberatan jika Komisi Yudisial memeriksa Hakim Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya, yakni Henry Hanindyo dan Mangapul yang memutuskan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga :
Kronologi Dugaan Pembunuhan Kekasihnya, Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun hingga Divonis Bebas
“Komisi Yudisial memang memiliki kewenangan (memeriksa hakim),” kata Humas PN Surabaya, Alex Madan, Jumat 26 Juli 2024.
Baca Juga :
PN Surabaya Persilakan KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Namun, Komisi Yudisial belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut karena KY atau Komisi Yudisial belum menerima salinan putusan.
“Namun, sampai sekarang ini, Komisi Yudisial belum menerima salinan putusan sehingga belum bisa menganalisis dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim PN Surabaya tersebut,” kata Komisioner Komisi Yudisial Joko Sasmito seperti dikutip dari tvOne, Sabtu 27 Juli 2024.
Terkait putusan itu, kata Joko, Komisi Yudisial tidak bisa masuk ke ranah teknis Yudisial karena itu merupakan kemandirian hakim.
Meskipun begitu, pihaknya melakukan langkah-langkah terkait dugaan pelanggaran etika hakim dengan mengirim tim investigasi bersama tim pengawasan hakim untuk mencari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim PN Surabaya tersebut.
Tim investigasi bersama tim pengawasan hakim nantinya akan pergi ke lapangan untuk mencari data pendukung tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
Sebab analisis putusan tanpa data pendukung akan sulit untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim PN Surabaya tersebut.
Halaman Selanjutnya
Terkait putusan itu, kata Joko, Komisi Yudisial tidak bisa masuk ke ranah teknis Yudisial karena itu merupakan kemandirian hakim.