Sabtu, 20 Juli 2024 – 10:38 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa masih ada sebanyak 5.681 calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data tersebut tercatat KPK terakhir pada Kamis 18 Juli 2024.
Baca Juga :
Anomali Demokrasi Pilkada
“KPK telah menerima data dari KPU data, data LHKPN sebanyak 14.201 orang, jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dikutip Sabtu 20 Juli 2024.
Tessa meminta kepada caleg terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Pasalnya, mereka sudah resmi menjadi pejabat negara.
Baca Juga :
Tanggapi Isu Indeks Demokrasi Menurun, Jokowi: Setiap Hari Orang Masih Bully Presiden
“KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” kata Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa laporan LHKPN para caleg terpilih demi mematuhi aturan yang ada. Sebab, mereka akan dinilai melanggar PKPU jika tak lapor LHKPN usai terpilih menjadi pejabat negara.
“Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” katanya.
KPK Buka Peluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK menemukan ada indikasi perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus Harun Masiku. (VIVA.co.id, 20 Juli 2024)