Selasa, 9 Juli 2024 – 00:21 WIB
Cirebon – Saka Tatal, yang merupakan terpidana termuda dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon pada tahun 2016, merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat yang mengabulkan gugatan sidang pra peradilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
Baca Juga:
Bebas dari Tahanan, Pegi Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Prabowo
“Kasus ini terungkap sangat terang, tidak seperti dulu yang gelap,” kata Saka di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin 8 Juli 2024.
Sambal didampingi oleh pengacaranya, Saka kemudian ditanya tentang perasaannya saat mengetahui bahwa Pegi Setiawan akan segera dibebaskan. Ia mengaku senang saat mendengar pemberitaan tersebut dan menyatakan bahwa peristiwa Vina Cirebon tidak jelas bagi dia dan Pegi.
Baca Juga:
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Begini Respon Kapolri
“Ketika mendengar Pegi bebas, Alhamdulillah saya senang, karena peristiwa (pembunuhan dan pemerkosaan Vina) tidak jelas,” ungkap Saka kepada wartawan yang dilansir dari YouTube tvOne.
Baca Juga:
Detik-detik Pegi Setiawan Dibebaskan dari Rutan Polda Jabar, Teriak Allahu Akbar!
Sebelumnya dalam sidang putusan, PN Bandung menyetujui permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Eman menyatakan bahwa penunjukan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak mengikuti prosedur yang sah dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ungkapnya.
Eman juga menyatakan bahwa atas permohonan tersebut, hakim telah menyetujui apa yang diajukan, sehingga sidang praperadilan dianggap selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahap, dimulai dari pengajuan gugatan oleh pihak Pegi pada Senin, 1 Juli 2024, diikuti dengan jawaban dari Polda Jabar satu hari setelahnya.
Kemudian, hakim meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas-berkas bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu, 3 Juli 2024 dan Kamis, 5 Juli 2024.
Tim pengacara Pegi Setiawan membawa lima saksi dalam sidang praperadilan, termasuk empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sementara Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli dalam bidang hukum pidana. Berdasarkan keputusan hakim, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.
Halaman Selanjutnya
Eman menyatakan bahwa penunjukan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak mengikuti prosedur yang sah dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.