Kamis, 4 Juli 2024 – 00:02 WIB
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengubah peraturan KPU terkait larangan menikah dengan sesama penyelenggara Pemilu. Hal ini terdokumentasikan dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga :
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat karena Asusila, Sempat Ceramah tentang Sifat Kebinatangan Manusia
DKPP menilai bahwa Hasyim tidak mempertahankan integritas sebagai Ketua KPU. Hal ini terjadi karena dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 yang melarang penyelenggara Pemilu untuk menikah sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.
“Yang sebelumnya berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” tulis DKPP dalam putusannya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga :
DKPP Ungkap Isi Chat Ketua KPU ke Anggota PPLN soal CD: ‘Maaf Keselip’
Selain itu, DKPP menilai sikap dan tindakan Hasyim yang memberikan perlakuan khusus kepada pengadu sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda telah dilakukan sejak awal pertemuan.
Baca Juga :
Pj Gubernur Papua Tengah Siap Sukseskan Pilkada 2024 Usai Dikasih Reward oleh KPU
“Bahwa Hasyim sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki niat untuk memberikan perlakuan khusus melalui percakapan ‘pandangan pertama turun ke hati (emotikon peluk),” ungkap DKPP.
Selain itu, Hasyim juga mengundang pengadu dalam acara KPU, di mana pengadu sebagai anggota PPLN tidak memiliki kepentingan langsung dalam acara tersebut.
“Hasyim meluangkan waktu khusus di sela-sela waktu kerjanya dan bertemu dengan Pengadu di Cafe Habitate yang berlokasi di bawah apartemennya. Hasyim memberikan perlakuan khusus kepada pengadu dengan memesan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura,” ujarnya.
DKPP menyatakan bahwa Hasyim juga melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara Tonight Show berisi titipan salam secara pribadi kepada pengadu yang berada di Belanda.
“Berdasarkan uraian fakta tersebut, Hasyim terbukti sejak awal sudah mencurigai pengadu dan memberikan perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu. Hasyim berusaha menjalin hubungan pekerjaan, namun sekaligus juga menyisipkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadi yang bersifat seksual,” ujar DKPP.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
Hasyim dinyatakan bersalah dalam melanggar kode etik dan pedoman perilaku, dimana ia melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, efektif sejak pembacaan putusan ini,” ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Halaman Selanjutnya
“Hasyim meluangkan waktu khusus di sela-sela waktu kerjanya dan bertemu dengan Pengadu di Cafe Habitate yang berlokasi di bawah apartemennya. Hasyim memberikan perlakuan khusus kepada pengadu dengan memesan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura,” ujarnya.