Pansus III DPRD terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 mengakui bahwa mereka tidak mengetahui objek temuan dalam laporan tersebut. Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mengungkapkan hal ini. Menurutnya, Pansus tidak diberikan salinan LHP BPK sejak awal. Mereka baru mengetahui isi laporan setelah mengunjungi BPK, namun hanya dalam bentuk rangkuman.
Otang menjelaskan bahwa Pansus tidak mengetahui detail objek atau item yang diperiksa oleh BPK karena tugas tersebut berada di tangan eksekutif dan pimpinan legislatif. Meskipun demikian, Pansus tetap mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari, termasuk soal temuan kekurangan volume realisasi belanja modal dan kelebihan pembayaran belanja modal.
Jika dalam waktu 60 hari tidak ada upaya penyelesaian, Pansus akan meminta audit investigatif secara keseluruhan kepada BPK. DPRD sendiri belum melakukan rapat paripurna untuk menyampaikan rekomendasi yang sudah ditetapkan karena alasan tidak mencapai kuorum.
Fraksi PKB juga tidak setuju dengan salah satu poin rekomendasi yang dianggap berubah saat dibacakan di paripurna. Upaya konfirmasi mengenai temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR juga tidak membuahkan hasil ketika mencoba menghubungi Kabid Binamarga Nanang karena nomornya tidak aktif.