Selasa, 25 Juni 2024 – 18:00 WIB
Jakarta – Pihak mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyatakan akan mengajukan banding setelah kliennya divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
“Tim pengacara akan mengajukan banding,” kata kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan kepada wartawan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Luhut mengklaim bahwa dalam putusan Karen, hukum dan hati nurani sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, ia yakin tidak ada konflik kepentingan yang dilakukan oleh kliennya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Hakim juga memerintahkan Karen untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Meskipun demikian, hakim menilai bahwa Karen Agustiawan bersikap sopan selama persidangan dan tidak mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Karen juga memiliki tanggungan keluarga dan telah berkontribusi pada PT Pertamina.
Hakim menyatakan bahwa Karen Agustiawan secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia dijatuhi vonis sembilan tahun penjara.