Berita  

DPR Temukan Kemenag Alihkan 10 Ribu Kuota Tambahan untuk Haji Khusus

DPR Temukan Kemenag Alihkan 10 Ribu Kuota Tambahan untuk Haji Khusus

Jumat, 21 Juni 2024 – 13:28 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji untuk haji khusus. Dia menilai langkah Kementerian Agama tersebut melanggar dua ketentuan, yaitu hasil rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.

Baca Juga :

Mayat Bergeletakan di Jalan, Jemaah Haji yang Tewas Tahun Ini Lebih dari Seribu

Diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk haji 2024. Tambahan tersebut didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga PM Kerajaan Arab Saudi, Mohammed Bin Salman pada Oktober 2023. 

Ace melanjutkan dengan menyatakan bahwa upaya Presiden Jokowi dalam meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi adalah untuk memperhatikan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang ingin berhaji.

Baca Juga :

6 Bandara AP II Layani Penerbangan 95.255 Calon Jemaah Haji 2024, Intip 5 Fakta Menariknya

“Saya yakin bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 ini bertujuan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang sudah ada selama puluhan tahun dan mencapai jumlah 5,2 juta jemaah,” kata Ace dalam keterangannya pada Jumat, 21 Juni 2024.

Ilustrasi Jemaah haji saat wukuf di Arafah

Baca Juga :

Bus Shalawat Berhenti Operasi Dini Hari, PPIH Imbau Jemaah Salat Jumat di Hotel

Ace menambahkan, alokasi haji tambahan sebanyak 20 ribu secara resmi telah diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI pada tanggal 27 November 2023. Keputusan ini sesuai dengan UU Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dengan kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Selain itu, haji khusus dialokasikan 8 persen sesuai dengan UU Pasal 8.

“Keputusan ini didasarkan pada hasil Rapat Panja Haji Komisi VIII yang membahas secara mendalam selama tiga minggu, siang dan malam, melalui rapat resmi di DPR maupun FGD dengan berbagai pihak,” ujarnya. 

Ace juga menekankan bahwa hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi dasar penetapan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024. 

Ace menjelaskan, selama pembahasan biaya ibadah haji yang dilakukan dalam rapat Panja maupun rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, tidak pernah ada pembahasan mengenai alokasi haji khusus dari kuota tambahan tersebut.

“Namun, pada bulan Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan mengenai kuota tambahan 20.000 secara sepihak dengan pembagian 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI,” kata Politikus Golkar tersebut. 

Ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, kata Ace, seharusnya Kemenag merevisi Keppres Nomor 6 tahun 2024 melalui proses pembahasan Raker dengan Komisi VIII DPR RI. 

Menurut Ace, pembahasan ini penting karena komposisi biaya haji menggunakan asumsi jemaah reguler yang telah ditetapkan bersama.

“Perlu diketahui bahwa asumsi jumlah jemaah haji ini akan berdampak pada penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah, dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola BPKH. Oleh karena itu, Kementerian Agama tidak boleh mengambil kebijakan sepihak karena hal tersebut pasti akan berdampak pada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ace menegaskan bahwa kebijakan pengalihan kuota haji melanggar dua hal, yaitu hasil rapat DPR dengan Menteri Agama sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan juga Keppres mengenai BPIH yang menggunakan asumsi jumlah jemaah haji sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya

Ace juga menekankan bahwa hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi dasar penetapan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024. 

Halaman Selanjutnya