Berita  

Dilarang Menggunakan Plastik untuk Membungkus Daging Kurban di Depok

Dilarang Menggunakan Plastik untuk Membungkus Daging Kurban di Depok

Minggu, 16 Juni 2024 – 22:30 WIB

Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H. Dalam surat edaran tersebut, wali kota mengimbau agar pembagian daging hewan kurban tidak menggunakan plastik.

Para pelaksana pemotongan hewan kurban, diminta tidak menggunakan plastik untuk membungkus daging yang akan dibagikan ke masyarakat. Tujuannya, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa plastik. Hal itu dilakukan untuk mengurangi timbulan sampah plastik dan pencemaran lingkungan,” kata Idris, Sabtu 16 Juni 2024.

Wali kota menyarankan pembagian daging kurban menggunakan wadah berbahan selain plastik. Sehingga sampahnya nanti lebih mudah dikelola dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Demi menjaga dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah plastik. Tentu penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA Cipayung,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu, Idris mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik. Selain itu, masyarakat diimbau membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.

“Pengganti kantong plastik untuk wadah daging kurban bisa menggunakan daun seperti daun pisang, daun jati, wadah anyaman bambu, atau besek,” ujarnya.

Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

“Terakhir, menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik,” pungkasnya.