Berita  

KPU Didesak Awasi Langsung Administrasi Verifikasi Pilkada di Kaltim

KPU Didesak Awasi Langsung Administrasi Verifikasi Pilkada di Kaltim

Rabu, 12 Juni 2024 – 18:39 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara atau Kukar menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais belum bisa maju di Pilkada 2024. Pasangan yang mengikuti jalur independen dinilai belum memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU Kukar.

Muncul isu bahwa pihak pasangan Awang Yacoub-Ahmad Zais mencoba untuk memanipulasi verifikasi administrasi agar lolos, sehingga menarik perhatian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.

Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta, mengungkapkan pentingnya KPU pusat turun tangan untuk mengawasi proses verifikasi administrasi agar tidak terjadi manipulasi. Dia menekankan agar tidak ada kecurigaan terhadap permainan yang dilakukan.

Kaka menjelaskan bahwa kesempatan untuk calon kepala daerah dari jalur independen masih terbatas karena kontestan Pilkada lebih kuat menggunakan kendaraan partai politik. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari KPU pusat diperlukan untuk mencegah kecurangan dalam verifikasi administrasi.

Lebih lanjut, Kaka menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan politik uang yang terjadi dalam tahapan verifikasi. Gakkumdu, Bawaslu, dan aparat hukum diminta untuk turut mengawasi Pilkada 2024 guna mencegah praktik politik uang.

Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Budiman, juga menyoroti masalah politik uang dalam Pilkada Kaltim. Dia menegaskan pentingnya transparansi dan ketidakadaan politik uang dalam kontestasi politik tersebut untuk menjaga demokrasi yang sehat.