Berita  

Pemerintah Kota Makassar Mendaftarkan 35.422 Pekerja Rentan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota Makassar Mendaftarkan 35.422 Pekerja Rentan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 11 Juni 2024 – 12:41 WIB

Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam membangun wilayahnya sebagai kota yang tangguh atau “resilient city” dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.422 pekerja rentan.

Walikota Makassar yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Muhammad Yasir bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin secara resmi mengukuhkan sinerginya dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan dalam kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Launching Program Perlindungan Pekerja Rentan Kota Makassar, bertempat di Monumen MNEK Kota Makassar, Jumat (31/5).

Para pekerja rentan berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Masyarakat pekerja yang masuk dalam kategori tersebut adalah pekerja yang hasil dari pekerjaannya belum dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

Dalam keterangannya, Andi Muhammad Yasir menjelaskan bahwa saat ini pekerja rentan dalam sektor informal yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar telah mencapai 42 persen.

Pemerintah Kota Makassar menargetkan mampu mencapai 100 persen cakupan perlindungan bagi pekerja rentan dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun ke depan. Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3, sedangkan tahun depan akan diperjuangkan untuk melindungi pekerja rentan yang belum masuk pada tahap awal ini.

Pemutaran santunan kematian kepada 3 orang ahli waris dari peserta dilakukan pada kesempatan tersebut, dengan total santunan yang diserahkan mencapai Rp 126 juta.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai bentuk penghargaan dan motivasi agar semakin banyak pekerja di Kota Makassar yang dapat dilindungi. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berharap Kota Makassar menjadi pioneer dalam mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan cakupan universal.

Zainudin yakin dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar, cakupan kepesertaan di Kota Makassar dapat diakselerasi, di mana saat ini telah mencakup 48,58 persen dari total pekerja di Kota Makassar atau setara dengan 245 ribu pekerja.

Pemerintah Kota Makassar, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pihak terkait berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat memberikan kedamaian dalam bekerja dan kepastian kehidupan bagi pekerja rentan di Kota Makassar.