Wajib Tahu, 3 Bentuk Ancaman Data Pribadi Ini Harus Diwaspadai

Wajib Tahu, 3 Bentuk Ancaman Data Pribadi Ini Harus Diwaspadai

3 Ancaman Data Pribadi Ini Harus Diwaspadai

bukamata.id – Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo mengungkap tiga bentuk ancaman data pribadi.

Hal tersebut disampaikan dalam seminar “Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil” yang diselenggarakan Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kamis (30/5/2024).

Sulistyo menyebutkan ancaman data pribadi dapat digolongkan menjadi tiga bentuk utama, yaitu ancaman “Data Dicari”, “Data Diberi”, dan “Data Dicuri”.

Menurutnya, ancaman “Data Dicari” terjadi ketika individu secara tidak sengaja mengungkapkan data pribadi mereka di media sosial, memudahkan pihak lain menemukan atau menyalahgunakan data tersebut.

“Contohnya, seseorang mungkin membagikan NIK atau tanggal lahirnya di media sosial, dan dengan mudah dapat dicari dan diakses oleh pihak lain,” ungkap Sulistyo.

Sementara itu, ancaman “Data Diberi” berasal dari platform yang dikembangkan oleh perusahaan atau pengembang aplikasi, yang dapat melacak aktivitas pengguna untuk keperluan pemasaran dan analitik.

“Sedangkan ancaman terakhir, “Data Dicuri” dilakukan oleh cyber criminal yang membidik orang-orang dengan nilai strategis,” katanya.

Sulistyo juga menyoroti pentingnya waspada terhadap spyware atau penyadapan sebagai ancaman pencurian data, meskipun potensi penyalahgunaannya kecil.

“Para pengguna harus tetap waspada terhadap ancaman ini, untuk menjaga keamanan dan privasi data mereka,” tambahnya.

Sulistyo berharap seminar ini tidak hanya membahas keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil, tetapi juga memberikan pemahaman baru tentang perlindungan data pribadi di era digital.

Selain itu, seminar ini merespons laporan amnesty internasional mengenai penggunaan spyware oleh pemerintah Indonesia yang diduga berasal dari Israel, yang dianggap sebagai tindakan represi terhadap kebebasan sipil.

Laporan tersebut juga menyoroti pelanggaran HAM di Indonesia.

Sumber: https://bukamata.id/wajib-tahu-3-bentuk-ancaman-data-pribadi-ini-harus-diwaspadai

Source link