Berita  

Kementerian Agama Mengucapkan Salam Lintas Agama dalam Praktik Kerukunan Umat: Akidah adalah Urusan Individu

Kementerian Agama Mengucapkan Salam Lintas Agama dalam Praktik Kerukunan Umat: Akidah adalah Urusan Individu

Sabtu, 1 Juni 2024 – 01:06 WIB

Jakarta – Kementerian Agama RI mengklaim bahwa salam lintas agama menjadi salah satu praktik yang baik untuk memelihara kerukunan umat beragama. Karena itu, Kemenag menilai bahwa salam lintas agama dilakukan bukan untuk merusak hubungan antar umat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa sikap ini diambil setelah melihat hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung. Salah satu hasil ijtima ini adalah panduan tentang hubungan antar umat beragama berupa Fikih Salam Lintas Agama.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pengucapan salam dari berbagai agama dengan alasan toleransi atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang benar. Menurutnya, dalam agama Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ibadah, sehingga harus mengikuti ajaran syariat Islam dan tidak boleh dicampur dengan salam dari agama lain.

“Salam lintas agama adalah praktik baik untuk merawat kerukunan umat. Ini bukan usaha untuk menggabungkan ajaran agama. Umat harus memahami bahwa akidah adalah urusan personal, dan secara sosiologis, salam lintas agama memperkuat kerukunan dan toleransi,” ujar Kamaruddin dalam keterangan di website Kemenag RI, Jumat 31 Mei 2024.

Kamaruddin menyatakan bahwa salam lintas agama ini akan menjadi sarana penyebarkan kedamaian bagi setiap ajaran agama. “Sebagai sesama warga negara, salam lintas agama merupakan bagian dari komitmen untuk hidup harmonis bersama, tanpa meributkan masalah keyakinan,” tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa praktik ini telah membawa peningkatan pada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) selama tiga tahun terakhir. Pada 2021, indeks mencapai 72,39, naik menjadi 73,09 pada 2022, dan kembali naik menjadi 76,02 pada 2023.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII juga telah menetapkan bahwa ucapan salam lintas agama yang berdimensi doa khusus oleh umat Islam dinyatakan haram.

Niam, Ketua MUI Bidang Fatwa, menjelaskan bahwa pengucapan salam lintas agama tidak diperbolehkan karena merupakan bentuk implementasi atau toleransi yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Selain itu, pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ibadah sehingga harus sesuai dengan syariat Islam dan tidak boleh dicampur dengan ucapan salam dari agama lain.